Bagaimana hukumnya wanita shalat dengan celana panjang serta ada mukenah. Serta berdalih kalau bila tengah beribadah haji, shalatnya juga gunakan celana panjang dengan kaos kaki " . Mohon penuturannya.
JAWABAN :
Bila bicara sah, jadi shalatnya sah wahai beberapa ibu. . . , sebab ukuran orang shalat itu yang mutlak anda tutup aurat.
Namun disebutkan sebenarnya, bila ada wanita shalat dengan pakaian yang ketat sewaktu tiada golongan lelaki, gunakan baju ketat di dalam kamarnya, jadi shalatnya sah namun makruh.
Tetapi, seandainya memakai pakaian ketat didepan orang (lain) hukumnya haram. Ini lain masalah.
Jadi, memakai pakaian ketat (yg tutup aurat dalam shalat) tetaplah sah, gunakan celana sendirian di dalam kamar mk shalatnya sah. Mengenai masalah di Saudi, masalah saat haji serta umroh, memanglah ini yaitu praktisnya, terkadang sebentar kalau mukenah etc, hingga anda shalat dengan gunakan celana.
Cuma, bila telah ada mukenah, kok tidak mau dimanfaatkan serta menentukan gunakan celana, itu umumnya sok haji. Jadi, apa yang berlangsung saat haji bukan hanya hukum semua. Banyak orang dikarenakan haji beralih, umpamanya dikarenakan naik haji lantas shalatnya tak gunakan Bismillah, basmalahnya ketinggal di Makkah. Ada masalah seperti ini, tukasnya lantaran di Makkah begini, lantaran di Madinah begini. Bukan itu, anda miliki pengetahuan sendiri.
Mukenah yang di buat buat anda itu untuk kesempurnaan, lantaran apa? lekuk badannya akan tidak nampak, serta itu yaitu baju yang sangatlah teristimewa.
***
Jawaban oleh Buya Yahya
JAWABAN :
Bila bicara sah, jadi shalatnya sah wahai beberapa ibu. . . , sebab ukuran orang shalat itu yang mutlak anda tutup aurat.
Namun disebutkan sebenarnya, bila ada wanita shalat dengan pakaian yang ketat sewaktu tiada golongan lelaki, gunakan baju ketat di dalam kamarnya, jadi shalatnya sah namun makruh.
Tetapi, seandainya memakai pakaian ketat didepan orang (lain) hukumnya haram. Ini lain masalah.
Jadi, memakai pakaian ketat (yg tutup aurat dalam shalat) tetaplah sah, gunakan celana sendirian di dalam kamar mk shalatnya sah. Mengenai masalah di Saudi, masalah saat haji serta umroh, memanglah ini yaitu praktisnya, terkadang sebentar kalau mukenah etc, hingga anda shalat dengan gunakan celana.
Cuma, bila telah ada mukenah, kok tidak mau dimanfaatkan serta menentukan gunakan celana, itu umumnya sok haji. Jadi, apa yang berlangsung saat haji bukan hanya hukum semua. Banyak orang dikarenakan haji beralih, umpamanya dikarenakan naik haji lantas shalatnya tak gunakan Bismillah, basmalahnya ketinggal di Makkah. Ada masalah seperti ini, tukasnya lantaran di Makkah begini, lantaran di Madinah begini. Bukan itu, anda miliki pengetahuan sendiri.
Mukenah yang di buat buat anda itu untuk kesempurnaan, lantaran apa? lekuk badannya akan tidak nampak, serta itu yaitu baju yang sangatlah teristimewa.
***
Jawaban oleh Buya Yahya

No comments:
Post a Comment