Sunday, February 28, 2016

UNTUK CALON ISTRI !!!! Hukum Muslimah yang Menolak Dinikahkan dengan orang yang tidak Dicintai

 Assalamu ‘Alaikum WR. WB. Buya Yahya, Saya ini yaitu seseorang wanita yang berusia 25 th. serta belum menikah, walau demikian orang-tua saya memaksa saya untuk menikah dengan lelaki yg tidak saya cintai, apakah saya bisa menampik perintah orangtua saya? Tolong jawabannya Buya Yahya….

JAWABAN :
Wa’alaikum Salam WR. WB.

Kita berkewajiban untuk taat, berbakti pada orangtua serta supaya tak durhaka. Termasuk juga didalam permasalahan pernikahan, bahkan juga beberapa kedurhakaan seseorang anak diawali dari permasalahan pernikahan. Sejak saat pilih atau sesudah menikah, lantaran ikuti udara nafsu seseorang anak menyakiti orangtua tanpa ada ia sadari.

Umur anda 25 th. itu yaitu umur menikah. Apa argumen anda menampik? bila argumennya lantaran lelaki itu tak baik agama serta akhlaqnya jadi penolakan anda dibenarkan.

Walau demikian bila penolakan anda tanpa ada argumen atau lantaran anda miliki calon sendiri itu yaitu hakekat kedurhakaan pada orangtua. Kalau memanglah pilihan orangtua anda yaitu orang baik yang layak jadi suami anda (sekufu) serta hati anda sehat pasti anda begitu bahagia dengan pilihan orangtua anda.

Serta anda tak lagi menampik terkecuali hati anda yang sakit lantaran telah tak hormat serta taat pada orangtua atau lantaran anda telah terlanjur menyukai seorang.

Kedua-duanya yaitu awal bencana kedurhakaan. Mohon di koreksi kembali sebab penolakan anda.

Wallahu A’lam Bishshowab


No comments:

Post a Comment